MERAIH
BERKAH DENGAN MAWARIS
Mawaris
adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari
seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan
demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu :
- Orang Mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
- Harta milik orang yang mati
- Keluarga orang yang mati atau disebut sebagai ahli waris
Ilmu
mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt. Sebagai ilmu
yang sangat penting karena ia merupakan ketentuan Allah swt dalam firmannya
yang sudah sangat jelas tentang hukum mawaris.
Warisan
dalam bahasa arab disebut al miras merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-
mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain,
atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Adapun menurut istilah, warisan adalah
berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya
yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta atau apa saja yang
berupa hak milik legal secara syar’i.
Sedangkan definisi lain menyebutkan bahwa warisan
adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada suatu atau
beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap
harta kekayaan.
Hukum Waris Islam
Sumber
utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran
surat An-Nisa'
ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui.
siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa
ukuran untuk setiap ahli waris.[5]
Ilmu
Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi
kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai
Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan
yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa
ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi
manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar
dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya
kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Hukum Waris adalah suatu hukum
yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan
kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. [1]
AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima
warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak
laki-laki.
Ayah
Kakek sampai keatas garis ayah
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung sampai kebawah.
Anak paman seayah sampai kebawah.
Suami
Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
Anak perempuan
Cucu perempuan sampai kebawah dari anak
laki-laki.
Ibu
Nenek sampai keatas dari garis ibu
Nenek sampai keatas dari garis ayah
Saudara perempuan kandung
Saudara perempuan seayah
Yang Saudara perempuan seibu.
Isteri
Wanita yang memerdekakan
Syarat-syarat Mendapat Warisan
Syarat mendapat warisan ada tiga
macam, yaitu:
- Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
- Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.
- Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.
Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris
1.Adanya Hubungan Kerabat Antara
Keduanya.
2.Adanya Hubungan Suami Istri Antara Keduanya.
3.Hubungan Wala’
Sebab Sebab Tidak Mendapat Warisan
1.
Halangan Kewarisan
2.Pembunuhan
3.Karena perbedaan/berlainan agama
4.Adanya
Kelompok Keutamaan dan Hijab
Pembagian warisan terdiri dari :
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami
Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu
Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak
atau cucu.
Yang mendapat 2/3
a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak
laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau
perempuan
Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih
saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus
keatas
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah
terus keatas
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak
laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama
satu saudara perempuan kandung.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk
Kakek jika tidak ada ayah
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau
perempuan.
MENERAPKAN SYARI’AH ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Dalam membagi harta waris
setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya,ada tiga
cara yang bisa ditempuh.
1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing
ahli waris sesuai dengan ta’silul
masalahnya,laludiberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000
2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris
dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah,
maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul
mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar
hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
MANFAAT HUKUM WARIS ISLAM
1.Terciptanya ketentraman hidup
dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
2.Menciptakan keadilan dan
mencegah konflik pertikaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar