Selasa, 12 Januari 2016

MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS




MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS

Mawaris adalah serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu :
  1. Orang Mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan
  2. Harta milik orang yang mati
  3. Keluarga orang yang mati atau disebut sebagai ahli waris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt. Sebagai ilmu yang sangat penting karena ia merupakan ketentuan Allah swt dalam firmannya yang sudah sangat jelas tentang hukum  mawaris.
Warisan dalam bahasa arab disebut al miras merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Sedangkan definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada suatu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.
Hukum Waris Islam
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.[5]
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. [1]
AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
Anak laki-laki
Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
Ayah
Kakek sampai keatas garis ayah
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung sampai kebawah.
Anak paman seayah sampai kebawah.
Suami
Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
Anak perempuan
Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
Ibu
Nenek sampai keatas dari garis ibu
Nenek sampai keatas dari garis ayah
Saudara perempuan kandung
Saudara perempuan seayah
Yang Saudara perempuan seibu.
Isteri
Wanita yang memerdekakan

Syarat-syarat Mendapat Warisan

Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
  1. Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
  2. Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.
  3. Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.

Sebab-Sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris

1.Adanya Hubungan Kerabat Antara Keduanya.
      2.Adanya Hubungan Suami Istri Antara Keduanya.
      3.Hubungan Wala’




Sebab Sebab Tidak Mendapat Warisan

1. Halangan Kewarisan
2.Pembunuhan
3.Karena perbedaan/berlainan agama
4.Adanya Kelompok Keutamaan dan Hijab
Pembagian warisan terdiri dari :
Yang dapat bagian ½ harta.
a.  Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami
Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu
Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak
atau cucu.
Yang mendapat 2/3
a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk
Kakek jika tidak ada ayah
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
MENERAPKAN SYARI’AH ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya,ada tiga cara yang bisa ditempuh.
1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta’silul      masalahnya,laludiberikan bagiannya.
Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.
– Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
– Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
– Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 50.000
2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.
– Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
– Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
– Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000
3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.
-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000
MANFAAT HUKUM WARIS ISLAM
1.Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
2.Menciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar